Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif


Cek Status Blokir dan Cara Buka Blokir STNK Motor Jumpapay

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.


Panduan Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Jakarta -. Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK baik untuk mobil atau sepeda motor bisa dilakukan di Samsat daerah masing-masing.


Tanpa Harus ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.


Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah 2021

Cara pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat meregistrasi melalui situs web, https://pajakonline.jakarta.go.id/. Baca juga: SIM Hilang atau Rusak, Begini Mekanisme dan Syarat Mengurusnya. Pemohon atau pemilik kendaraan yang ingin blokir harus menyiapkan beberapa dokumen untuk nantinya diunggah dalam registrasi. 1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.


cek blokir stnk Archives DuitPintar

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut: 1. Buka website h ttps://pajakonline.jakarta.go.id. 2. Pilih menu PKB. 3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4.


Cara BLOKIR STNK kendaraan bermotor terbaru YouTube

1. Melalui Situs Resmi Samsat. Layanan E-Samsat dapat menjadi alternatif mudah bagi kamu untuk cek status blokir STNK online. Caranya adalah dengan mengakses situs resmi Samsat wilayah kamu. Untuk wilayah DKI Jakarta, bisa mengeceknya di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ Lalu isi nomor polisi dan NIK pada kolom yang tersedia.


Begini Cara Blokir STNK via Online

Baca juga: 4 Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah. Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak. Sekarang, mengecek status pajak kendaraan bermotor tidak lagi sulit. Apabila Anda khawatir pajak kendaraan bermotor Anda diblokir, Anda tinggal cek status pajak tersebut melalui salah satu dari 3 cara mudah di bawah ini. 1. Melalui SMS


Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Begini Ciri STNKnya Sedang Diblokir Karena Tilang Elektronik

Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id. 2. Di halaman muka, pilih menu PKB. 3. Setelah itu, pilih jenis layanan blokir kendaraan. 4. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Unggah persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.


Cara Blokir STNK Tangerang di Samsat Cek Syarat Lengkap

Cek fisik kendaraan; STNK atas nama pemilik sekarang; Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai) PELAYANAN BPKB DUPLIKAT Persyaratan yang harus dilengkapi : Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek) Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan) Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum).


Ini Syarat dan Cara Blokir STNK Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau lapor jual kendaraan, sekarang tidak perlu repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (). Sebab, saat ini lapor jual kendaraan sudah bisa dilakukan secara daring atau online, yaitu melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.. Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel


Blokir STNK Online Jakarta Syarat dan Cara Mudah untuk Membuka Blokir STNK Anda Musafir Digital

Langkah melakukan pemblokiran STNK secara online: 1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id. 2. Pilih menu PKB. 3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.


Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Adapun cara mengurus pemblokiran kepemilikan kendaraan (blokir STNK) secara online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Login atau klik Masuk, masukkan email dan password. Jika belum mendaftar klik Daftar dan registrasi terlebih dahulu. Setelah login di situs tersebut, pilih menu PKB.


Cara Blokir STNK Jawa Barat Online dan Offline, Ternyata Mudah

Cara cek blokir STNK kendaraan Anda bisa melakukannya secara online hanya dengan sentuhan jari. Namun, ada kalanya surat-surat tersebut menjadi tidak valid. Penyebabnya sendiri adalah pajak kendaraan Anda terkena blokir dari sistem. Jika demikian, maka kendaraan Anda dianggap tidak sah untuk.


cara blokir STNK online YouTube

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan "Jika berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan e-mail aktivasi. Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan," kata dia.


Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK

Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT) Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.


Baru Jual Mobil, Segera Blokir STNK Online! Garasi.id

KOMPAS.com - Blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.. Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau mobil.. Pajak ini didasarkan atas data dari STNK yang memiliki nama dan alamat yang sama. Jadi ketika mobil sudah dipindahtangankan, sebaiknya segera lakukan pemblokiran agar.